Jakarta, IDN Times - Bank Indonesia (BI) menyiapkan sejumlah instrumen penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) dengan tenor hingga 12 bulan. Fasilitas ini memberikan alternatif bagi eksportir untuk mengelola devisa hasil ekspor sekaligus memenuhi kewajiban penempatan dana di dalam negeri.
Deputi Gubernur BI Aida S. Budiman menjelaskan, instrumen tersebut disiapkan sebagai bagian dari implementasi kebijakan DHE SDA sesuai arahan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Eksportir dapat memilih sejumlah instrumen penempatan, baik dalam bentuk deposito maupun surat berharga. Salah satunya melalui Term Deposit DHE dalam bentuk dolar AS maupun non-dolar AS.
"Di Bank Indonesia (BI) sendiri ada dua instrumen, yaitu Term Deposit DHE dalam bentuk dolar AS maupun non-dolar AS. Tenornya bisa sampai 12 bulan dengan mekanisme penempatan melalui bank ke BI," ungkap Aida di Kemenko Perekonomian, Jumat (6/11/2026).
Selain Term Deposit DHE, eksportir juga dapat membeli Sekuritas Valas Bank Indonesia (SVBI) atau Sekuritas Sukuk Valas Bank Indonesia (SUVBI) melalui pasar sekunder. Kedua instrumen tersebut juga memiliki tenor hingga 12 bulan. Alternatif lainnya, eksportir dapat menempatkan DHE SDA pada Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dalam valuta asing (valas).
Selain menyediakan berbagai pilihan instrumen penempatan, BI juga memberikan fleksibilitas bagi eksportir dalam memanfaatkan DHE SDA yang telah ditempatkan. Aida menyampaikan, devisa tersebut dapat digunakan sebagai underlying transaksi swap antara eksportir dan bank maupun sebagai agunan untuk memperoleh kredit dalam rupiah.
"Nah untuk itu di pemanfaatannya semuanya bisa melakukan sebagai underlying transaksi swap dan nilai bank-bank kepada Bank Indonesia. Dan satu lagi adalah agunan kredit rupiah eksportir untuk bank yang sudah tadi disampaikan," ucap Aida.
Selain itu, rekening khusus DHE SDA dalam valuta asing milik eksportir di bank juga dapat dimanfaatkan untuk transaksi foreign exchange (FX) swap beli. "Dan kemudian selain itu juga rekening khusus DHE SDA dalam valuta asing di bank bersangkutan itu bisa diubah juga pemanfaatannya menjadi transaksi FX swap beli eksportir dengan bank yang bersangkutan," lanjutnya.
Di sisi lain, BI juga melakukan pengawasan terhadap implementasi kebijakan DHE SDA. Pengawasan mencakup setiap tahapan, mulai dari pemasukan devisa ke dalam negeri, penempatan, pemanfaatan, hingga penggunaan dana oleh eksportir. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan implementasi kebijakan DHE SDA berjalan sesuai ketentuan.