- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI)
- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI)
- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI)
- PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN)
- PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BRIS)
Bank Penampung DHE SDA Ditambah Jadi 16, OCBC NISP Masuk Daftar

- Pemerintah menambah bank devisa penampung DHE SDA menjadi 16, terdiri atas lima bank BUMN dan 11 non-BUMN, setelah menyetujui PT Bank OCBC NISP Tbk.
- Penambahan bank memberi eksportir lebih banyak pilihan untuk skema Pasal 18A, yakni penempatan minimal 30 persen DHE SDA selama sedikitnya tiga bulan pada bank yang ditunjuk.
- Eksportir yang tidak memilih Pasal 18A mengikuti PP Nomor 2 Tahun 2026 dan wajib menyampaikan pemberitahuan ke BI; tanpa surat, mereka otomatis dianggap memilih skema tersebut.
Jakarta, IDN Times - Pemerintah menambah jumlah bank devisa penampung Rekening Khusus Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) menjadi 16 bank. Penambahan ini dilakukan untuk memperluas pilihan eksportir dalam menempatkan devisa hasil ekspornya di dalam negeri.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, penambahan tersebut disepakati dalam rapat koordinasi terbatas (rakortas) pada 3 November 2026. Dengan keputusan itu, jumlah bank penampung DHE SDA kini terdiri atas lima bank devisa BUMN dan 11 bank devisa non-BUMN.
PT Bank OCBC NISP Tbk menjadi bank non-BUMN tambahan yang disetujui dalam rakortas tersebut. Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan 15 bank devisa penampung DHE SDA pada 23 Juli 2026.
"Terkait bank devisa untuk penempatan DHE SDA telah disepakati menjadi 16 bank, 5 bank BUMN dan 11 bank non BUMN dan menyetujui permohonan dari PT Bank OCBC NISP Tbk," kata Airlangga dalam acara Sosialisasi Perkembangan Implementasi DHE SDA di Jakarta, Jumat (6/11/2026).
1. Penambahan bank tersebut memberikan lebih banyak pilihan bagi eksportir terkait penempatan DHE SDA

Konferensi pers perkembangan DHE SDA dan tata kelola ekspor komoditas SDA strategis, Jumat (6/11/2026). (IDN Times/Vadhia Lidyana) Penambahan bank tersebut memberikan lebih banyak pilihan bagi eksportir untuk memanfaatkan skema penempatan DHE SDA sebagaimana diatur dalam Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026.
Melalui skema opsional tersebut, eksportir sektor pertambangan yang memenuhi kriteria dapat menempatkan sedikitnya 30 persen DHE SDA selama minimal tiga bulan pada bank devisa yang ditunjuk pemerintah, baik BUMN maupun non-BUMN.
Sementara itu, eksportir yang tidak memilih skema Pasal 18A tetap mengikuti ketentuan dalam PP Nomor 2 Tahun 2026.
"Auran tersebut mewajibkan eksportir sektor pertambangan nonmigas menempatkan 100 persen DHE SDA selama minimal 12 bulan pada bank devisa BUMN," jelasnya.
2. Eksportir sektor pertambangan migas diwajibkan menempatkan sedikitnya 30 persen DHE SDA selama 3 bulan

Ilustrasi cadangan devisa (IDN Times/Arief Rahmat) Adapun eksportir sektor pertambangan migas diwajibkan menempatkan sedikitnya 30 persen DHE SDA selama minimal tiga bulan pada bank devisa BUMN.
Eksportir yang tidak memilih skema Pasal 18A juga wajib menyampaikan surat pemberitahuan resmi kepada Kepala Departemen Pengelolaan Kepatuhan dan Laporan Bank Indonesia (BI). Surat tersebut harus ditembuskan kepada Sekretaris Kemenko Perekonomian serta Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan.
Penyampaian surat paling lambat lima hari kerja setelah pengumuman. Jika tidak disampaikan dalam tenggat tersebut, eksportir secara otomatis dianggap memilih fasilitas penempatan DHE SDA berdasarkan Pasal 18A.
"Kami mengajak para eksportir untuk memenuhi kewajiban pemasukan penempatan DHE sesuai ketentuan di kedua PP dan pihak perbankan memastikan layanan reksus DHE SDA berjalan secara lancar," tegas Airlangga.
4. Daftar bank penampung DHE SDA

Seorang pegawai OCBC tersenyum saat berada di kantor OCBC Semarang. (IDN Times/Fariz Fardianto) Bank Devisa BUMN:
Bank Devisa Non-BUMN:
- Standard Chartered Bank
- Deutsche Bank AG
- MUFG Bank Ltd.
- PT Bank SMBC Indonesia Tbk
- PT Bank HSBC Indonesia
- Bank of China
- PT Bank ICBC Indonesia
- PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk
- JP Morgan Chase Bank, N.A.
- Citibank, N.A.
- PT Bank OCBC NISP Tbk



















