Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merespons keputusan Komisi XI DPR RI yang menolak usulan penyertaan modal negara (PMN) untuk PT Bina Karya (Persero) sebesar Rp500 miliar.
Pada dasarnya Kementerian Keuangan menghormati apa yang telah diputuskan oleh Komisi XI DPR RI terhadap badan usaha otorita (BUO) IKN tersebut.
"Intinya memang Bina Karya gak akan bisa melakukan apapun juga jika tidak diberikan modal," kata Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu Rionald Silaban saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (14/9/2023).