Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi pengisian BBM di SPBU Pertamina. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

Jakarta, IDN Times - PT Pertamina (Persero) resmi menaikkan harga bahan bakar umum (BBM) jenis Pertamax mulai 1 April 2022. Dikutip dari laman resmi Pertamina, penyesuaian harga BBM dilakukan di sejumlah wilayah. 

Hal ini sejalan dengan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.

Editorial Team

Tonton lebih seru di