Jakarta, IDN Times - PT Bank BTPN Tbk (BTPN) buka suara usai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta bank untuk segera memblokir rekening yang terkait transaksi judi online.
Wakil Direktur Utama Bank BTPN Darmadi Sutanto menyebut bahwa berdasarkan temuan dan surat yang disampaikan OJK terdapat kurang lebih 20 rekening layanan digital Jenius yang terindikasi digunakan untuk transaksi praktik perjudian online.
"Saya lupa itu per kapan, tapi saya ingatnya itu rekening atas nama pribadi, jadi pengguna judi online gitu, bukan rekening atas nama korporasi,” kata Darmadi, Senin (12/8/2024).