Sejak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) pada 3 September 2022 lalu, pemerintah berencana memberikan bantuan sosial (bansos) dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT) BBM kepada masyarakat. Namun, pemerintah menetapkan beberapa syarat dan cara mendapatkan BLT BBM bagi para penerimanya.
Melansir laman resmi Sekretariat Kabinet, pemerintah sudah menyiapkan dana subsidi BBM sebanyak Rp600 ribu untuk 20,6 juta keluarga penerima manfaat. Menteri Sosial RI, Tri Rismaharini mengatakan bahwa rencananya BLT BBM akan diberikan dalam dua tahap, yaitu pada September dan Desember 2022.
Yuk simak penjelasan mengenai cara cek, daftar, syarat penerima hingga proses pencairan BLT BBM 2022 sebesar Rp600 ribu di bawah ini!