Jakarta, IDN Times - Masyarakat atau wajib pajak yang ingin mendapatkan pelayanan tatap muka secara langsung di kantor Direktorat Jenderal Pajak sekarang harus mengambil nomor tiket antrean online. Mendaftar antrean online pajak ini bisa digunakan untuk berbagai keperluan seperti pembuatan NPWP, aktivasi EFIN, perubahan data, konsultasi pajak, dan lainnya.
Lalu, bagaimana caranya untuk mendapatkan layanan tatap muka langsung di kantor pajak? Kamu bisa mengakses pendaftaran antrean online di aplikasi M-Pajak maupun website Kunjung Pajak.
Dilansir dari laman pajak.go.id, berikut tata cara daftar tiket antrean online untuk dapat layanan tatap muka secara langsung di kantor pajak.