Layanan bank emas kini resmi tersedia di Indonesia setelah diluncurkan secara nasional. Masyarakat bisa berinvestasi emas dengan lebih aman melalui lembaga keuangan yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Saat ini, hanya PT Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia (BSI) yang mengelola layanan bank emas. Berbagai opsi tersedia, seperti tabungan emas, penitipan, pembiayaan, hingga deposito emas. Berikut cara daftar jadi nasabah bank emas di kedua lembaga tersebut.