Jakarta, IDN Times - Pada hari ini, Senin (27/1/2025) libur karena umat Muslim merayakan Isra Miraj. Sementara esok atau Selasa (28/1) cuti bersama, dan lusa atau Rabu (29/1) libur Imlek.
Bagi para karyawan yang bekerja di hari libur nasional berhak mendapatkan upah lembur Aturan tentang upah lembur tercantum pada Bagian Keempat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.