Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi petugas melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga di Jakarta, Selasa (5/3/2024). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Setiap wajib pajak harus membayar pajak dari penghasilannya selama setahun kepada negara melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pajak ini disebut Pajak Penghasilan atau PPh 21.

Wajib pajak harus melapor Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT setiap tahun yang tenggat waktunya biasanya dia akhir Maret. Pada tahun ini, pelaporan SPT tahunan terakhir hari ini, Minggu (31/3/2025).

Meski rutin dilakukan setiap tahun, tidak sedikit orang-orang yang lupa cara lapor SPT tahunan. Cara lapor SPT tahunan sudah bisa dilakukan secara online lewat situs resmi DJP, yaitu djponline.pajak.go.id.

Berikut langkah-langkah dan cara lapor SPT tahunan terlengkap yang wajib kamu ketahui sebagai wajib pajak.

1. Login ke akun DJP

Cara lapor SPT tahunan online lewat situs resmi DJP (djponline.pajak.go.id)

Cara lapor SPT tahunan yang pertama, dengan login ke akun DJP pada situs resmi djponline.pajak.go.id. Namun, sebelum itu, pastikan kamu sudah memiliki Electronic Filing Identification Number atau EFIN yang teraktivasi.

Cara mendapatkan EFIN bisa dengan mengajukan secara offline ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama sesuai domisili atau secara online dengan mengirimkan formulir online ke email KPP terkait. Formulir online pengajuan bisa didapat melalui situs pajak.go.id.

Setelah mendapatkan nomor EFIN, wajib pajak harus melakukan aktivasi EFIN di situs djponline.pajak.go.id. Di sana, kamu akan mendaftarkan NPWP, EFIN, dan membuat password baru.

Setelah mendapatkan password baru, kemudian login atau masuk ke akun milikmu dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan alias NIK atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan password. Selesai!

2. Pilih menu Lapor dan e-filing

Editorial Team

Tonton lebih seru di