Cara lapor SPT tahunan online lewat situs resmi DJP (djponline.pajak.go.id)
Cara lapor SPT tahunan online lewat situs resmi DJP (djponline.pajak.go.id)
Nah, langkah yang harus sangat diperhatikan saat lapor SPT tahunan adalah mengisi beberapa nominal seperti penghasilan bruto, pengurangan, hingga daftar kekayaan. Pada halaman ini, terdiri dari empat bagian dari A, B, C, dan D. Berikut penjelasan setiap bagian saat mengisi SPT:
A. Pajak Penghasilan
- Nomor 1 diisi dari bukti pemotongan PPh 1721-A1 angka 9 atau 1721-A2 angka 10 dan/atau bukti pemotongan 1721 VI kolom 2 dan/atau Bukti Pemotongan Tidak Final lainnya.
- Nomor 2 diisi dari bukti pemotongan PPh 1721-A1 angka 22, 1721-A2 angka 19.
- Nomor 3 diisi dengan jumlah PTKP yang tercantum pada bukti pemotongan PPh 1721-A1 angka 17 atau 1721-A2 angka 16.
- Nomor 4 adalah hasil perhitungan nomor 1-2-3. Untuk keperluan penghitungan tarif pajak, jumlah penghasilan kena pajak dibulatkan ke bawah dalam ribuan rupiah penuh.
- Nomor 6 diisi dengan jumlah Pajak Penghasilan yang sudah dipotong yang tercantum pada bukti pemotongan PPh 1721-A1 angka 22, 1721-A2 angka 19 dan/atau bukti pemotongan PPh Pasal 21 (yang tidak bersifat final), dan/atau bukti pemotongan 1721 VI kolom 2 dan/atau Bukti Pemotongan Tidak Final lainnya.
Bagian Pembayaran:
- Jika berdasar hitungan sistem, status SPT Kurang Bayar, maka sistem akan menampilkan panel pembayaran.
- Jika kamu sudah melakukan pembayaran atas kekurangan pembayaran pajak, pilih Sudah, dan masukkan daftar NTPN dari Bukti Penerimaan Negara yang kamu miliki dan/atau Nomor Pemindahbukuan dari KPP terdaftar. NTPN dan Nomor Pemindahbukuan yang dapat diinputkan adalah nomor dengan Kode Map PPh Pasal 25/29 OP (411125) dan Kode Jenis Setoran Tahunan (200).
- Jika kamu belum melakukan pembayaran, sistem ini memberikan layanan pembuatan Kode Billing, yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran di Bank baik secara online (internet banking) atau datang langsung ke Bank
- Jika kamu belum aktif sebagai pengguna eBilling di DJP Online, aktifkan terlebih dahulu.
Bagian Unggah Lampiran:
Jika berdasarkan hitungan sistem, status SPT Anda Lebih Bayar, maka sistem akan menampilkan panel unggah lampiran. Unggah lampiranmu dengan dokumen format .pdf dengan cara klik tombol "Browse File...pdf", kemudian pilih dokumen yang akan dijadikan lampiran SPT kamu.
B. Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan yang dikecuaikan dari Objek Pajak
- Nomor 8: Jenis-jenis penghasilan yang dikenakan PPh final meliputi bunga deposito dan tabungan, hadiah undian, penghasilan dari honorarium atas beban APBN/APBD, uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, dan jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus, penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, penghasilan dari persewaan atas tanah dan/atau bangunan, bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi, dividen, penghasilan isteri dari satu pemberi kerja, penghasilan penjualan saham yang diperdagangkan di bursa efek.
- Nomor 10: Jenis-jenis penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak meliputi bantuan/sumbangan/hibah, warisan, bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif, penggantian atau santunan asuransi kesehatan, kecelakaan, jiwa, dwiguna, beasiswa, penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan, beasiswa.
C. Daftar Harta dan Kewajiban
- Nomor 11: Jumlah nilai perolehan dari seluruh harta yang dimiliki atau dikuasai wajib pajak dan anggota keluarganya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Contohnya rumah, kendaraan bermotor, kebun, sawah, deposito, tabungan dan lain-lain.
- Nomor 12: Jumlah seluruh utang yang diperoleh/dimiliki wajib pajak dan anggota keluarganya, termasuk utang bunga. Contohnya pinjaman bank atau koperasi.
D. Pernyataan
Jika semua data sudah sesuai, ceklis pada kotak kosong yang tersedia.
Apabila semua data sudah terisi dengan benar, klik Selanjutnya di bagian kanan bawah untuk melanjutkan ke proses berikutnya.