Jakarta, IDN Times - Ketika musim pelaporan pajak sudah dekat, kamu tidak perlu bingung dan panik untuk melapornya. Karena sekarang ada fitur e-Filing pajak pribadi OnlinePajak yang sangat memudahkan pelaporan SPT.
Kamu bisa melapor SPT melalui situs www.online-pajak.com yang merupakan mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak Indonesia (DJP), jadi semua produk OnlinePajak, termasuk e-Filing, dianggap sah.
Kamu juga gak perlu takut gak bisa mengisi laporan pajak karena ada dukungan tim bantuan online. Nah, berikut ini adalah panduan cara mengisi e-Filling 1770 S dan 1770 SS di SPT tahunan secara online seperti yang dilansir online-pajak.com.