Jakarta, IDN Times - China memberlakukan bea anti-dumping sementara hingga 99,2 persen terhadap impor diklorosilan (DCS) dari Jepang, bahan kimia penting dalam pembuatan semikonduktor. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada Selasa (8/9/2026).
Importir DCS asal Jepang diwajibkan membayar deposit tunai kepada bea cukai sesuai besaran tarif yang ditetapkan. Langkah ini diambil oleh Beijing setelah penyelidikan selama delapan bulan yang menyimpulkan bahwa impor dari Jepang dengan harga dumping telah merugikan produsen lokal.
Kementerian Perdagangan China (MOFCOM) mengumumkan keputusan pendahuluan itu pada Senin (7/9/2026). Pihaknya menyatakan menerapkan langkah-langkah penanggulangan perdagangan secara konsisten dengan cara bijaksana dan terkendali untuk menjaga perdagangan yang adil dan bebas.
"Ke depannya, kami akan melanjutkan penyelidikan sesuai dengan hukum, sepenuhnya menjamin hak-hak semua pihak yang berkepentingan, dan membuat keputusan akhir yang objektif dan tidak memihak berdasarkan temuan penyelidikan," kata MOFCOM, dilansir South China Morning Post.
