Jakarta, IDN Times - Istilah uang mutilasi mungkin belum lazim di telinga kita. Uang mutilasi adalah uang yang terdiri dari setengah uang asli dan setengah lainnya adalah uang palsu berupa hasil cetakan printer.
Istilah ini mulai dikenal luas dalam beberapa tahun terakhir sejak marak kasus uang mutilasi dengan nominal Rp100 ribu pada 2023 lalu.
Bank Indonesia (BI) mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap munculnya uang mutilasi. BI juga mengimbau masyarakat untuk mengenal, merawat dan menjaga dengan baik rupiah melalui prinsip 5 Jangan.
Rupiah jangan dilipat, jangan diremas, jangan dicoret, jangan dibasahi, dan jangan distaples. Uang rupiah yang terawat akan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengenali ciri-ciri keasliannya.
