Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

12 Contoh Hak Paten Lengkap dengan Pengertian dan Jenisnya

12 Contoh Hak Paten Lengkap dengan Pengertian dan Jenisnya
arstechnica.com
  • Pengertian hak paten sebagai hak khusus berdasarkan undang-undang yang diberikan kepada penemu atas pengajuannya kepada negara.

  • Jenis-jenis hak paten, yaitu paten dan paten sederhana, dengan perbedaan jangka waktu penerimaan permohonan paten.

  • Contoh hak paten di bidang keilmuan, software, proses, badan negara, dan mikroorganisme dengan nama inventor dan judul invensi.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Istilah hak paten tentu sudah tidak asing di telinga kita. Hak paten adalah hak kekayaan intelektual (HKI) yang diberikan negara kepada orang atau lembaga. Ada banyak contoh hak paten yang sering kita temui dalam kehidupan sehari-hari.

Misalnya, B.J. Habibie pernah mematenkan penghitungan keretakan sayap pesawat. Sebab, temuan tersebut bermanfaat untuk dunia penerbangan. Namun, apakah kamu sudah tahu apa itu hak paten sebenarnya? Lalu apa saja jenis dan contohnya?

Untuk menghilangkan rasa penasaranmu, simak penjelasannya di bawah ini sampai selesai, ya!

  1. 1. Pengertian hak paten

    youtube.com ruudabiyoga
    youtube.com ruudabiyoga

    Hak paten memiliki beberapa pengertian, misalnya hak paten bisa diartikan sebagai hak khusus berdasarkan undang-undang yang diberikan kepada penemu atas pengajuannya kepada negara.

    Hak paten juga bisa dipahami sebagai bentuk perlindungan HKI yang efektif. Sebab bisa menghindari invensi atau temuan digunakan pihak lain tanpa seizin pemegang hak paten.

    Untuk itu, pihak penemu atau bisa disebut inventor bisa melakukan temuannya sendiri selama jangka waktu tertentu. Sedangkan pihak di luar itu harus mendapat persetujuan dari inventor untuk melakukan atau menggunakan temuan tersebut.

    Apa itu invensi? Menurut UU No. 14 Tahun 2001, hak paten diberikan untuk invensi yang telah memenuhi syarat, di antaranya bersifat baru, mengandung langkah inventif, dan bisa diterapkan ke industri selama 20 tahun ke depan.

  2. 2. Jenis-jenis hak paten

    Ilustrasi pengusaha yang mendaftarkan HKI (Shutterstock/PaeGAG)
    Ilustrasi pengusaha yang mendaftarkan HKI (Shutterstock/PaeGAG)

    Secara umum, hak paten dibagi menjadi 2 jenis, yaitu:

    1. Paten

    Umumnya, paten diberikan untuk invensi atau temuan baru, mengandung langkah inventif, serta bisa diterapkan ke dalam industri. Paten biasanya diberikan jangka waktu 20 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan paten.

    2. Paten sederhana

    Berbeda sedikit dengan paten, jenis paten sederhana ini diberikan kepada invensi yang baru, pengembangan produk atau proses yang sudah ada, bisa diterapkan dalam industri, dan invensi yang berbentuk produk dengan proses atau metode yang baru.

    Bedanya, pada paten sederhana hanya diberikan jangka waktu 10 tahun sejak penerimaan permohonan paten sederhana.

  3. 3. Contoh hak paten di bidang keilmuan

    Ilustrasi pebisnis yang mendaftarkan HKI (Shutterstock/BaanTaksinStudio)
    Ilustrasi pebisnis yang mendaftarkan HKI (Shutterstock/BaanTaksinStudio)

    Ada banyak contoh hak paten di Indonesia. Mulai dari hak paten di bidang keilmuan, hak paten di bidang software, hak paten di bidang proses, hak paten pada badan negara, hingga hak paten bidang mikroorganisme.

    Berikut adalah contoh hak paten pada bidang keilmuan:

    Contoh 1:

    Nama inventor: Afifah B. Sutjiatmo

    Judul invensi: Metode Pembuatan Sediaan Bahan Antihipertensi dari Ekstrak Daun Ceremai (Phyllanthus acidus L.)

    Nomor Paten: P00201709546

    Contoh 2:

    Nama Inventor: Esmeralda Contessa Djamal

    Judul Invensi: Metode Identifikasi Emosi secara Real Time Berbasis Sinyal Elektroensephalogram

    Nomor Paten: P00201707549

    Contoh 3:

    Nama Inventor: Euis Reni Yuslianti

    Judul Invensi: Obat Topikal Madu Rambutan Terstandar Farmasitikal untuk Penyembuhan Luka Mukosa Mulut

    Nomor Paten: P00201608676

    Contoh 4:

    Nama Inventor: Evi Sovia

    Judul Invensi: Komposisi Ekstrak Etaiyol Daun Sirsak (Annona muricaya) sebagai Herbal Antidiabetes dan Antihiperkolesterolemia

    Nomor Paten: P00201608670

    Contoh 5:

    Nama Inventor: Sayu Putu Yuni Paryati

    Judul Invensi: Metode Pembuatan Vaksin Anti-Idiotipe Rabies dengan Memanfaatkan Telur Ayam Sebagai Bahan Baku Vaksin

    Nomor Paten: IDP000045601

    Contoh 6:

    Nama Inventor: Sri Wahyuningsih

    Judul Invensi: Komposisi Kombinasi Ekstrak Daun dan Buah Mahkota Dewa (Phaleria macrocarpa (Scheff Boerl) Sebagai Antihipertensi

    Nomor Paten: P00201507781

    Contoh 7:

    Nama Inventor: Valentina Adimurti

    Judul Invensi: Pengawet Pangan Alami dari Ampas Biji Tengkawang (Shorea sumatrana Sym.) dan Proses Pembuatannya

    Nomor Paten: P00201304728

  4. 4. Contoh hak paten di bidang software

    ilustrasi perangkat lunak (pixabay.com/Free-Photos)
    ilustrasi perangkat lunak (pixabay.com/Free-Photos)

    Pada bidang software, juga terdapat contoh hak paten yang bisa kamu ketahui. Berikut adalah contohnya:

    Nomor Paten: IDP000047740

    Tanggal Pemberian Paten: 12/09/2017

    Nama Inventor: Edy Tuhirman

    Judul Invensi: Sistem dan Metode Keseimbangan Dinamis untuk Mengombinasikan dan Menjalankan Strategi Investasi secara Otomatis

  5. 5. Contoh hak paten di bidang proses

    ilustrasi pupuk organik (pexels.com/id-id/@teona-swift)
    ilustrasi pupuk organik (pexels.com/id-id/@teona-swift)

    Pada bagian ini, ada 2 contoh hak paten yang dilakukan di bidang proses, yaitu:

    Contoh 1:

    Nomor Paten: IDP000035720 B

    Tanggal Pemberian Paten: 24 Maret 2018

    Pemegang Paten: Prof. Dr. Ir. C. Hanny Wijaya, M. Agr, ID

    Judul Invensi: Proses Pembuatan Tempe Melalui Pengasaman Kimiawi Dengan Menggunakan Glukono - Δ – Laktone (GDL)

    Contoh 2:

    Nomor Paten: IDP000049807

    Tanggal Pemberian Paten: 27 Februari 2018

    Pemegang Paten: Prof. Dr. Ir. Ali Agus, DAA., DEA.

    Judul Invensi: Metode Pembuatan Pupuk Organik Cair Berbahan Baku Urin Ternak Gama Lbf (Liquid Bio Fertilizer)

  6. 6. Contoh hak paten pada badan negara

    Ilustrasi seseorang mengoperasikan pembangkit tenaga nuklir. (Twitter.com/MohammadREPON5)
    Ilustrasi seseorang mengoperasikan pembangkit tenaga nuklir. (Twitter.com/MohammadREPON5)

    Pada badan negara, terdapat contoh hak paten, yaitu:

    Nama dan alamat pemegang hak paten: Badan Tenaga Nuklir, Jl. Kuningan Barat, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

    Untuk invensi dengan judul: Sistem dan Proses Pemisahan ITRIUM-90 dari STRONSIUM-90 berbasis Elektrokromatografi.

    Inventor:

    • Sulaiman, S. ST.
    • Drs. Adang Hardi Gunawan
    • Dr. Abdul Mutalib
    • Artadi Heru Wardoyo

    Tanggal penerimaan: 28 April 2015

    Nomor Paten: IDP000057943

    Tanggal Pemberian: 12 April 2019

  7. 7. Contoh hak paten di bidang mikroorganisme

    ilustrasi mikroba (pcimag.com)
    ilustrasi mikroba (pcimag.com)

    Melansir Modul Kekayaan Intelektual Bidang Paten yang ditulis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI, berikut adalah beberapa contoh hak paten pada bidang mikroorganisme:

    Nomor Paten: IDP000048063

    Tanggal Pemberian Paten: 09 Oktober 2017

    Pemegang Paten: GS CALTEX CORPORATION

    Judul Invensi: Mikroorganisme Rekombinan yang Memiliki Kemampuan Menghasilkan Butanol yang Ditingkatkan dan Metode Untuk Menghasilkan Butanol Menggunakan Mikroorganisme Rekombinan Tersebut

    Nah, itulah tadi penjelasan lengkap tentang pengertian, jenis, dan contoh hak paten yang ada di Indonesia. Semoga informasi ini menambah wawasan kamu tentang hak kekayaan intelektual, ya!

Share Article

Related Articles

See More