Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Daftar Anggaran K/L yang Kena Blokir

ilustrasi uang (IDN Times/Mardya Shakti)

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan Sri Mulyani melakukan automatic adjustment atau pemblokiran sementara anggaran belanja kementerian/lembaga sebesar Rp50.148.936.040.000 di tahun ini. Keputusan tersebut tertuang dalam surat Menteri Keuangan Nomor S-1082/MK.02/2023.

Adapun anggaran yang diblokir sementara bersumber dari dana rupiah murni (RM). 

1. Belanja barang yang dapat diefisienkan

Ilustrasi upah, gaji (IDN Times/Arief Rahmat)

Kegiatan yang diprioritaskan untuk diblokir sementara, yakni belanja barang yang dapat diefisienkan, tidak mendesak atau dapat ditunda, diutamakan berasal dari 10 akun belanja barang, yakni:

  • Honor dengan kode 521115 dan 521213
  • Perjalanan dinas kodenya 524111, 524113, 524211, dan 524219
  • Paket meeting dengan kode 524114 dan 524119
  • Belanja barang operasional lainnya dengan kode 521119
  • Belanja barang non-operasional lainnya 521219

"Belanja modal yang dapat diefisienkan, tidak mendesak atau dapat ditunda. Kegiatan yang saat ini diblokir (catatan halaman IV A DIPA) dan diperkirakan tidak
dapat dipenuhi dokumen pendukungnya sampai dengan akhir semester I TA 2024," tegas dokumen tersebut.

2. Anggaran belanja bansos hingga IKN dilarang diblokir

Film Dirty Vote: Bansos Di masa Pemilu (Youtube.com)

Anggaran yang dikecualikan pada kebijakan automatic adjustment untuk kegiatan sebagai berikut:

  1. Belanja bantuan sosial yang meliputi: Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan
    Kesehatan, Program Keluarga Harapan, dan Kartu Sembako
  2. Belanja terkait tahapan Pemilu
  3. Belanja terkait IKN
  4. Belanja untuk pembayaran Kontrak Tahun Jamak
  5. Belanja untuk pembayaran ketersediaan layanan (Availability Payment/AP)
  6. Belanja untuk Daerah Otonomi Baru (4 Provinsi)/Kementerian/Lembaga Baru
  7. Belanja untuk mendukung peningkatan produksi beras dan jagung

3. Usulan revisi automatic adjustment paling lambat 26 Januari 2024

ilustrasi pertumbuhan (freepik.com/freepik)

Mekanisme pelaksanaan automatic adjustment belanja K/L TA 2024, sebagai berikut:

  • Kementerian/Lembaga mengusulkan Kegiatan/KRO/RO/akun yang akan diblokir pada catatan halaman IV A DIPA sesuai dengan besaran automatic adjustment masing-masing kementerian/lembaga sebagaimana terlampir dan ditandai dengan memilih kode 9 pada aplikasi SAKTI.
  • Pengusulan sebagaimana pada huruf a di atas, dilakukan melalui mekanisme revisi anggaran, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
    62/PMK.02/2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan. Surat usulan revisi Automatic Adjusment
    disampaikan kepada Dirjen Anggaran paling lambat pada tanggal 26 Januari 2024

Namun perlu dicatat, apabila sampai dengan 26 Januari 2024 kementerian/lembaga belum mengusulkan revisi sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf b, maka Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran secara mandiri akan mencantumkan dalam catatan halaman IV A DIPA dengan besaran sesuai lampiran.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Triyan Pangastuti
EditorTriyan Pangastuti
Follow Us