Jakarta, IDN Times - Tarif impor resiprokal di Amerika Serikat (AS) terhadap 185 negara berlaku mulai Rabu, (9/4/2025) mendatang.
Indonesia sendiri dikenakan tarif 32 persen atas ekspor sejumlah produknya ke AS. Pemerintah menyatakan akan menempuh jalur negosiasi untuk meraih kesepakatan yang menguntungkan kedua belah pihak usai Presiden AS, Donald Trump mengumumkan kebijakan itu.