Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah menghapus kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan. Kelas itu akan diganti dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Ketentuan mengenai kriteria dan iuran KRIS sendiri masih digodok pemerintah.
Maka, selama ketentuannya belum terbit, peserta masih membayar iuran berdasarkan kelas, sesuai ketentuan dalam Perpres nomor 64 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Perpres nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
“Terkait mekanisme kriteria KRIS diatur lebih lanjut dengan Permen. Jadi untuk teknisnya masih menunggu Permen terbit,” kata Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah kepada IDN Times.