Jakarta, IDN Times - Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah mengumumkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2026. Penetapan UMP yang dilakukan 36 provinsi tersebut disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Dalam beleid tersebut, dijelaskan pengumuman UMP selambat-lambatnya dilakukan 24 Desember 2025 oleh gubernur. Namun, sampai saat ini masih ada dua provinsi, yakni Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dan Papua Pengunungan masih belum mengumumkan UMP 2026.
Menurut keterangan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), NAD kemungkinan tidak mengalami kenaikan dan tetap pada UMP 2025 akibat bencana yang terjadi saat ini. Sekadar info, UMP Aceh 2025 adalah sebesar Rp3.685.615.
Di sisi lain, Papua Pegunungan memang belum mengumumkan UMP 2026, tetapi akan ditunggu oleh Kemnaker hingga akhir Desember 2025. Sebagai informasi, UMP Papua Pegunungan pada 2025 adalah sebesar Rp4.285.847.
Berikut ini daftar kenaikan UMP 2026 pada 36 provinsi di RI:
