Daftar Makanan Mewah yang Akan Kena PPN 12 Persen di Januari 2025

Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah menetapkan daftar bahan makanan premium yang akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, pengenaan pajak ini hanya berlaku untuk barang-barang mewah demi asas keadilan dan gotong royong. "PPN sebesar 12 persen ini diberlakukan untuk masyarakat kelompok dengan tingkat konsumsi tertinggi. Tujuannya untuk mendorong asas keadilan dan gotong royong," jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers terkait Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan, Senin (16/12/2024).
Apa saja makanan mewah yang akan dikenakan PPN 12 persen? Berikut daftarnya.
1. Daftar makanan mewah yang kena PPN 12 persen

- Beras premium
- Buah-buahan premium
- Daging premium
- Ikan mahal
- Udang dan curstacea premium
2. Daging premium: wagyu dan kobe

Daging sapi impor seperti wagyu dan kobe masuk daftar bahan makanan yang dikenakan PPN 12 persen. Harga kedua jenis daging ini mencapai Rp2,5 juta hingga Rp3 juta per kilogram, sehingga tergolong barang konsumsi premium. Sebagai perbandingan, daging sapi biasa yang harganya Rp150 ribu hingga Rp200 ribu per kilogram tidak akan terkena pajak ini.
Sri Mulyani menyebutkan bahwa pengenaan PPN pada daging premium bertujuan untuk menciptakan keadilan. "Barang kebutuhan pokok tetap bebas pajak, tetapi barang mewah seperti daging wagyu masuk kategori kena PPN karena konsumsinya hanya oleh segelintir kalangan," ujarnya.
3. Ikan dan seafood mahal: salmon hingga king crab

Makanan laut premium seperti salmon, tuna, udang, dan crustacea juga terkena PPN 12 persen. Harga fillet salmon impor, misalnya, berkisar Rp150 ribu hingga Rp300 ribu per kilogram, sementara Alaskan King Crab premium bisa mencapai Rp700 ribu per kilogram.
Tidak hanya soal harga, makanan laut premium ini sering kali diimpor dari luar negeri dengan standar kualitas tinggi, sehingga hanya kalangan tertentu yang mampu mengonsumsinya. "Bahan makanan seperti salmon dan king crab dikenakan pajak karena harganya yang jauh di atas rata-rata kebutuhan masyarakat umum," kata Sri Mulyani.
4. Beras premium

Beras premium yang dihargai Rp350 ribu hingga Rp510 ribu per 25 kilogram juga termasuk dalam daftar ini. Sebagai perbandingan, beras biasa di pasaran dijual sekitar Rp200 ribu per 25 kilogram.
Beras premium ini biasanya memiliki keunggulan kualitas, seperti kadari air rendah, tekstur lebih pulen, hingga kemasan eksklusif yang menjadikannya pilihan bagi konsumen menengah ke atas. Selain itu, beras premium umumnya dijual di supermarket besar atau toko daring dengan harga yang jauh lebih tinggi dibandingkan beras biasa.
"Beras biasa yang dikonsumsi mayortias masyarakat tetap bebas dari PPN, tetapi beras premium yang harganya jauh lebih tinggi, kebijakan ini berlaku," ungkapnya.
Pengenaan pajak ini diharapkan dapat mendorong kontribusi yang lebih besar dari segmen masyarakat yang memiliki daya beli tinggi tanpa mengurangi akses masyarakat umum terhadap kebutuhan pokok.