Jakarta, IDN Times - Panitia Seleksi (Pansel) pemilihan calon pengganti Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (ADK OJK) telah mengumumkan 20 nama peserta yang lolos seleksi administratif, termasuk penilaian makalah.
Nama-nama calon ADK OJK tersebut tercantum dalam Surat Pengumuman Nomor PENG-2/PANSEL-DKOJK/2026.
Ketua Panitia Pansel ADK OJK sekaligus Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa dalam surat pengumuman itu menegaskan, keputusan Pansel bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat.
