Mendekati akhir tahun, sebagian besar provinsi di Indonesia telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP). Hanya satu yang belum melaporkannya hingga sekarang, yakni Maluku Utara.
UMP telah diatur dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2018 tentang Pengupahan. Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri berpendapat bahwa kenaikan UMP telah sesuai, yakni meningkat sebesar 8,71 persen. Berikut ini daftar UMP dari 33 provinsi di Indonesia.