Berbagai pemerintah provinsi di Indonesia telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 pada sejumlah wilayah di Indonesia. Kenaikan UMP 2024 pun bervariasi mulai dari 1-7 persen. Sejauh ini, kenaikan UMP 2024 tertinggi terjadi di Provinsi Maluku Utara dengan 7,5 persen.
Sedangkan di Pulau Jawa, kenaikan UMP berkisar 3-7 persen. Bagi kamu yang tinggal di Pulau Jawa, berikut daftar UMP DKI Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim, dan DIY 2024 yang patut disimak. Ketahui selengkapnya di bawah ini, ya!