Daftar UMP 2024 Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim, dan DIY, Cek!

Berbagai pemerintah provinsi di Indonesia telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 pada sejumlah wilayah di Indonesia. Kenaikan UMP 2024 pun bervariasi mulai dari 1-7 persen. Sejauh ini, kenaikan UMP 2024 tertinggi terjadi di Provinsi Maluku Utara dengan 7,5 persen.
Sedangkan di Pulau Jawa, kenaikan UMP berkisar 3-7 persen. Bagi kamu yang tinggal di Pulau Jawa, berikut daftar UMP DKI Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim, dan DIY 2024 yang patut disimak. Ketahui selengkapnya di bawah ini, ya!
1. UMP Jakarta 2024
Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta pada 2024 naik sebesar 3,6 persen dari yang sebelumnya Rp4.901.798 menjadi Rp5.067.381. Kenaikan tersebut sekitar Rp165.583.
Pemprov DKI Jakarta menetapkan UMK baru dengan mempertimbangkan beberapa indeks tertentu. Contohnya indeks harga konsumen, tingkat perekonomian, hingga kebutuhan hidup minimum.