Jakarta, IDN Times - Barang Milik Negara (BMN) akan dialihkan menjadi aset Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Dengan pengalihan ini, Danantara tidak hanya akan mengelola aset milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tetapi juga aset negara yang belum dimanfaatkan secara optimal atau idle.
Hal ini terungkap dalam kesimpulan Rapat Kerja Komisi XI DPR RI bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yang digelar pada Selasa (15/7/2025).
"DJKN dan BLU (Badan Layanan Umum) LMAN memperkuat kebijakan-kebijakan sebagai berikut, kebijakan pengelolaan aset negara diarahkan untuk memberikan nilai tambah terhadap perekonomian nasional, yang ditunjukkan dengan indikator capaian yang terukur. Kedua, pengalihan BMN menjadi aset Danantara dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi kesimpulan rapat tersebut yang dibacakan oleh Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun.