Inin Nastain/ SLB A Majalengka
Karena merupakan prototipe yang masih tahap perkembangan dan merupakan barang hibah untuk sekolah, maka tidak ada harga untuk barang tersebut.
Setelah itu, pihaknya mendapatkan e-mail dari Bea Cukai tentang penetapan nilai barang sebesar 22846.52 dolar AS (kurs 15.688) Rp361.039.239 dan diminta mengirimkan kelengkapan dokumen, meliputi:
1. Konfirmasi Setuju bayar PIBK (estimasi duty tanpa NPWP = Rp116,616,000)
Disebutkan, duty akan ditagihkan ke pihak shipper
2. Melampirkan Surat Kuasa
3. Melampirkan NPWP sekolah
4. Melampirkan bukti bayar pembelian barang yang valid (bukti bayar bank/credit/paypall/western union)
5. Konfirmasi barang baru/bukan baru melalui e-mail dengan submit dokumen berupa surat pernyataan kepemilikan barang dari PIC Sekolah.
Namun, pihak sekolah tidak setuju dengan pembayaran pajak tersebut, dikarenakan barang tersebut merupakan barang hibah alat pendidikan.