Bea Cukai soal Sepatu Harga Rp10 Juta Kena Bea Masuk Rp31,8 Juta

- Video viral protes bea masuk tiga kali lipat dari harga barang seharga Rp10 juta, karena kesalahan nilai pabean oleh perusahaan ekspedisi DHL.
- Nilai CIF awal sebesar 35,37 dolar AS atau Rp562.736, namun setelah pemeriksaan menjadi 553,61 dolar AS atau Rp8.807.935.
Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan buka suara atas video viral yang menyatakan bea masuk memberikan tagihan yang lebih mahal dari nilai pembelian barang.
Dalam video 59 detik yang diunggah oleh @PartaiSosmed di akun X (twitter) dan ditanggapi oleh Bea Cukai, memperlihatkan seorang pria protes membeli sepatu seharga Rp10 juta, malah dikenakan bea masuk tiga kali lipat dari harga barang.
1. Perhitungan Bea Cukai, nilai CIF atas barang yang dikirimkan capai Rp8,8 juta

Berdasarkan penjelasan DJBC, beban bea masuk itu didasari dari pengenaan sanksi administrasi berupa denda karena perusahaan jasa pengiriman yang digunakan si pembeli sepatu, yakni DHL tidak benar dalam memberitahukan nilai pabean atau Cost, Insurance, and Freight (CIF).
Dalam unggahan akun X resminya, DJBC menyebutkan awalnya nilai CIF atau Cost, Insurance, and Freight (biaya, asuransi, dan pengangkutan) atas impor tersebut yang disampaikan jasa kirim, dalam hal ini DHL sebesar 35,37 dolar AS atau Rp562.736. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, nilai CIF atas barang tersebut adalah 553,61 dolar AS atau Rp8.807.935.
"Atas ketidaksesuaian tersebut, maka dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 96 Tahun 2023 pasal 28 bagian kelima, pasal 28 ayat 3," tulis Bea Cukai.
2. Rincian perhitungan Bea Cukai

Bea Cukai menjelaskan, besaran sanksi administratif berupa denda dikenakan sesuai PP Nomor 39/2019 pada pasal 6 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Berupa Denda di Bidang Kepabeanan.
Rinciannya menjadi bea masuk dan pajak impor atas produk sepatu tersebut adalah:
- Bea masuk 30 persen Rp2.643.000
- PPN 11 persen Rp1.259.544
- PPh Impor 20 persen Rp2.290.000
- Sanksi Administrasi Rp24.736.000
Dengan demikian, total tagihan yang harus dibayar atas barang yang dikirimkannya tersebut sebesar Rp30.928.544.
3. Alasan barang kiriman bisa kena sanksi

Berdasarkan PMK Nomor 96 tahun 2023, barang kiriman adalah barang yang dikirim melalui penyelenggara pos sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pos.
Barang kiriman dibagi menjadi dua, yaitu barang hasil perdagangan dan barang selain hasil perdagangan.
Barang kiriman hasil perdagangan adalah barang hasil transaksi perdagangan melalui PPMSE, penerima barang atau pengirim barang merupakan badan usaha, dan terdapat bukti transaksi berupa invoice atau dokumen sejenis lainnya.
Dalam peraturan itu dijelaskan bahwa ada alasan kenapa barang kiriman bisa terkena sanksi, yakni pemberitahuan data barang kiriman dengan benar dan menghitung sendiri pungutan Bea Masuk dan PDRI (sistem self assessment), karena yang bersangkutan mengetahui detil jenis, jumlah, dan nilai barang yang sebenarnya.
Sebagai konsekuensi self assessment tersebut, maka importir akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda jika terdapat kesalahan pemberitahuan nilai pabean yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk.
Hal ini untuk memberikan keadilan bagi importir maupun negara dan menciptakan persaingan yang sehat dengan industri dan UMKM dalam negeri.