Mendagri Tito Karnavian (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Diberitakan sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melarang ojek online untuk mengangkut penumpang saat tatanan normal baru diterapkan. Instruksi Tito itu tertuang dalam Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 440-830 Tahun 2020 tentang pedoman tatanan normal baru.
"Pengoperasian ojek konvensional/ojek online harus tetap ditangguhkan untuk mencegah penyebaran virus, melalui penggunaan helm bersama dan adanya kontak fisik langsung antara penumpang dan pengemudi," tulis Kepmendagri tersebut.
Selain itu, seluruh transportasi publik selain ojek, wajib menjaga kebersihan interior kendaraan. Penumpang di semua jenis kendaraan angkutan umum juga wajib mencuci atau membersihkan tangan sebelum naik kendaraan.
"Duduk di kursi yang terpisah (mengatur jarak aman) dan setiap saat harus menggunakan masker di stasiun dan di dalam moda trasnportasi," tulis Kepmendagri.