Jakarta, IDN Times - PT Waskita Karya (Persero) Tbk terus berkomitmen untuk memperkuat tata kelola perusahaan yang baik di tengah proses restrukturisasi yang dijalani. Emiten dengan kode saham WSKT itu menerapkan prinsip-prinsip good corporate governance (GCG) yang komprehensif dan berkelanjutan.
Untuk itu, Perseroan mengacu dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku serta standar yaitu, Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) No. PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara.