Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta hari ini bakal mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024. Masyarakat, terutama pekerja formal di DKI Jakarta pun menerka-nerka berapa kenaikan upah yang akan mereka dapat pada 2024 nanti.
Sebelum mengetahui perkiraan kenaikan UMP DKI pada 2024, publik perlu mengetahui bahwa kenaikan tersebut ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini," ucap Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.