DJKN Buka Opsi Kelola Bekas Rumah Dinas Anggota DPR

- DJKN membuka opsi pengelolaan bekas rumah dinas anggota DPR, namun harus diserahkan kepada Kemenkeu melalui DJKN.
- Rio menyampaikan bahwa pengelolaan bekas rumah DPR akan dibahas oleh DPR dalam waktu dekat.
- Anggota DPR RI 2024-2029 tidak akan mendapatkan fasilitas Rumah Jabatan Anggota (RJA), namun akan mendapatkan tunjangan perumahan.
Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) membuka opsi untuk melakukan pengelolaan bekas rumah dinas anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Namun, pengelolaan ini baru bisa dilakukan apabila sudah diserahkan kepada pihak yang mengelola dalam hal ini Kemenkeu melalui DJKN.
“Dalam waktu dekat akan ada pembicaraan ya dan kalau memang kemudian oleh pengguna barang diserahkan kembali ya artinya kepada pengelola, kami kedudukannya sebagai pengelola, jadi kita nunggu prosesnya aja,” kata Direktur Jenderal Kekayaan Negara (Dirjen KN), Rionald Silaban ketika ditemui di Kementerian PUPR pada Kamis (10/10/2024).
1. Terkait pengelolaan bekas rumah DPR akan dibahas dalam waktu dekat

Rio pun menyampaikan tema pengelolaan bekas rumah dibahas DPR ini akan dibahas DPR dalam waktu dekat.
“Mungkin dalam waktu dekat akan ada pembicaraan kali ya, kan mesti ada administratifnya,” lanjutnya.
2. Banyak keluhan anggota DPR terkait kondisi rumah

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Indra Iskandar menjelaskan banyak anggota yang selama ini mengeluhkan kondisi rumah mereka.
Keluhan itu disampaikan anggota lewat aplikasi Perjaka yang dikelola Setjen DPR. Dia mengatakan sejumlah anggota dewan mengeluh banyak hama di rumah dinas. Hama itu seperti tikus dan rayap.
"Dalam Perjaka itu setiap hari itu ada, yang disampaikan anggota tuh ada sekitar 15 sampai 20 keluhan lah," kata Indra di Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (7/10/2024).
"Rata-rata berkaitan dengan kebocoran rumah. Kemudian banyaknya tikus, kemudian juga berkaitan dengan akibat rayap yang itu biasanya di lemari-lemari dan sebagainya cepat rusak di sini," tambahnya.
3. Anggota DPR periode 2024-2029 tidak akan dapat fasilitas RJA

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI 2024-2029 tidak akan mendapatkan fasilitas rumah jabatan anggota (RJA). Namun, dalam surat edaran Sekretariat Jenderal (Sekjen) DPR RI, para anggota dewan yang baru dilantik itu akan mendapatkan tunjangan perumahan.
Keputusan tersebut diambil berdasarkan Hasil Rapat Pimpinan DPR RI, Pimpinan Fraksi-Fraksi DPR RI dan Sekretariat Jenderal DPR RI pada 24 September 2024.
“Pemberian tunjangan perumahan dimaksud, diberikan terhitung sejak Anggota DPR RI periode 2024-2029 dilantik,” demikian bunyi surat tersebut dikutip IDN Times, Kamis (3/10/2024).
Dengan keputusan ini, anggota DPR RI 2019-2024, baik yang terpilih kembali maupun yang tidak terpilih kembali diminta menyerahkan rumah jabatannya paling lambat pada 30 September 2024, kepada unit pengelola rumah jabatan. Mereka diminta mengembalikan dengan dilengkapi daftar barang inventarisasi.
“Kiranya berkenan menyerahkan Rumah Jabatan anggota DPR RI paling lambat 30 September 2024 kepada Unit Pengelola Rumah Jabatan, dengan dilengkapi daftar barang inventaris rumah jabatan sebagaimana terlampir,” lanjut bunyi surat tersebut.