Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkap salah satu pola yang kerap ditemukan dalam upaya menjaring masyarakat yang seharusnya sudah masuk ke dalam administrasi perpajakan, tetapi belum terdaftar sebagai wajib pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan DJP bekerja berdasarkan data dalam mengidentifikasi kelompok yang disebut sebagai free rider itu. Salah satu data yang menjadi perhatian berasal dari aktivitas pembelian barang.
Hal itu dia sampaikan dalam Indonesia Summit 2026 dengan sesi bertajuk "Leap Lab Coretax A-Z: Mistakes, Myths, and Mastery di Tribrata Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Kamis (18/6/2026).
"Ada kalau orang beli sesuatu dari para Pengusaha Kena Pajak (PKP), mereka enggak mau menyerahirin KTP. Ya kan? Sehingga tidak terdeteksi bahwa dia sudah melakukan pembelian begitu banyak barang. Kan kemampuannya mungkin sebenarnya besar," katanya.
Karena identitas pembeli tidak tercantum, PKP biasanya menerbitkan faktur dengan identitas umum berupa angka nol. Inge mengatakan pola seperti itu menjadi salah satu hal yang dicari oleh DJP melalui berbagai sumber data yang dimiliki.
"Kalau sudah jelas ada data, biasa kami langsung datangi, langsung kami lakukan kegiatan ekstensifikasi, minta mereka untuk masuk ke dalam administrasi perpajakan, baru kita lakukan kegiatan pengawasan-pengawasan lainnya," ujarnya.
Inge menegaskan pendekatan terhadap masyarakat yang seharusnya sudah memiliki kewajiban perpajakan dilakukan berdasarkan data yang dimiliki DJP. Jika terdapat data yang menunjukkan seseorang perlu masuk ke dalam sistem administrasi perpajakan, DJP akan melakukan pendekatan.
"Untuk orang-orang yang sudah sebetulnya harusnya bayar pajak, itu kita harus bergerak dari data, sekali lagi kalau kita punya data, maka kita akan lakukan pendekatan kepada mereka," kata dia.
