Jakarta, IDN Times - Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara (RUU Minerba) bakal disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (18/2/2025).
Persetujuan soal penetapan RUU Minerba menjadi undang-undang dilakukan dalam rapat pleno Baleg DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025). Rapat dihadiri Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, dan Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto.