Jakarta, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui Rancangan Undang- Undang (RUU) tentang Kesepakatan ASEAN dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau ASEAN Agreement on Electronic Commerce (AAEC) menjadi Undang-Undang (UU).
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyambut gembira keputusan itu karena PMSE di dalam negeri dapat diperluas ke tingkat ASEAN. Dia menyebut ini akan meningkatkan nilai perdagangan barang dan jasa, meningkatkan daya saing pelaku usaha dalam negeri, dan memperluas kerja sama melalui pemanfaatan niaga elektronik di ASEAN.
"Dengan telah disahkannya Rancangan Undang-Undang tersebut menjadi Undang-Undang, DPR bersama pemerintah telah membentuk payung hukum kerja sama pada sektor niaga elektronik antarpemerintahan di ASEAN," kata Mendag di Jakarta, seperti dilansir kantor berita ANTARA, Selasa (7/9/2021).