Ilustrasi ekspor-impor. (Dok. Kementerian Keuangan)
Pemerintah sebelumnya memastikan DSI hanya berperan sebagai perantara tunggal dalam ekspor komoditas SDA strategis.
Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso mengatakan kegiatan ekspor tetap tercatat atas nama perusahaan, bukan DSI.
“Per 1 Januari itu disepakati bahwa PT DSI sebagai perantara tunggal,” kata Budi.
Budi mengatakan, seluruh proses pengajuan ekspor dilakukan oleh perusahaan. Nantinya, PT DSI masuk untuk melakukan pemeriksaan dan verifikasi pada setiap izin yang diajukan.
“Artinya proses perizinannya berjalan seperti sekarang, tapi nanti ada proses clearance yang dilakukan oleh DSI, ya untuk memastikan dokumen dan segala macam, untuk memastikan tidak terjadinya under-invoicing dan sebagainya. Itu nanti semua dilakukan by system setelah perizinan yang diproses dari awal sampai di Kementerian Perdagangan itu selesai,” ujar Budi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, dengan proses itu, maka nantinya DSI juga akan menerbitkan persetujuan untuk pelaksanaan ekspor, yang langsung dikirimkan ke sistem digital Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yaitu Customs-Excise Information System and Automation (CEISA).
“Setelah dokumen draft PEB (pemberitahuan ekspor barang) lolos, diberikan persetujuan atau approval oleh DSI untuk dapat dikirimkan ke sistem digitalnya Bea Cukai atau CEISA,” tutur Airlangga.