DSI Finalisasi Skema Tarif Pungutan buat Eksportir CPO-Batu Bara

DSI masih memfinalisasi skema tarif pungutan bagi eksportir CPO, batu bara, dan ferro alloy bersama para pemangku kepentingan.
Sebanyak 100 eksportir dan pembeli telah terdaftar dalam uji coba sistem NADI, yang terhubung dengan CEISA Bea Cukai dan S-INSW untuk verifikasi dokumen ekspor.
Mulai 1 Januari 2027, DSI menjadi perantara tunggal, memverifikasi izin dan dokumen serta menerbitkan persetujuan ekspor, sementara ekspor tetap atas nama perusahaan.
Jakarta, IDN Times - PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau DSI masih menyelesaikan skema tarif pungutan untuk eksportir komoditas sumber daya alam (SDA) strategis.
Komoditas yang masuk dalam tata kelola DSI adalah minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO), batu bara, dan ferro alloy.
Direktur Utama DSI, Luke Thomas Mahony mengatakan, prosesnya masih dalam tahap finalisasi bersama pemangku kepentingan.
“Kita sedang menyelesaikan struktur pembayaran, dan setelah menyelesaikannya dengan pemangku kepentingan, kita akan bisa merilisnya dengan cepat,” kata Luke di kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (6/11/2026).
1. Sebanyak 100 perusahaan eksportir tercatat di DSI

Direktur Utama PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau PT DSI, Luke Thomas Mahony. (IDN Times/Vadhia Lidyana) Dalam kegiatan ekspor komoditas SDA strategism DSI berperan sebagai perantara tunggal. DSI melakukan pemeriksaan dan verifikasi semua perizinan dan dokumen ekspor, untuk memastikan tak ada ketentuan yang dilanggar.
Untuk menjalankan tugasnya, DSI memiliki sistem bernama NADI, yang terhubung dengan Customs-Excise Information System and Automation (CEISA) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan Sistem Indonesia National Single Window (S-INSW).
Luke mengatakan, hingga saat ini sudah ada 100 perusahaan yang masuk dalam sistem NADI. Adapun 100 perusahaan itu terdiri dari eksportir dan pembeli (buyer).
"Jadi akan ada 100 perusahaan yang terlibat dalam uji coba sistem. Ini berjalan dengan baik berkat dukungan dari asosiasi," tutur Luke.
2. Jalankan peran sebagai perantara mulai 1 Januari 2027

Logo PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau PT DSI. (IDN Times/Vadhia Lidyana) DSI sendiri sudah melakukan uji coba NADI. Nantinya, sistem itu akan mendukung peran DSI sebagai perantara tunggal mulai 1 Januari 2027 mendatang.
"Portal ini sudah beroperasi, dan prioritas kami adalah keamanan dan kerahasiaan data, karena keduanya harus menjadi elemen mendasar dalam perancangan platform ini," ucap Luke.
3. DSI bukan eksportir

Ilustrasi ekspor-impor. (Dok. Kementerian Keuangan) Pemerintah sebelumnya memastikan DSI hanya berperan sebagai perantara tunggal dalam ekspor komoditas SDA strategis.
Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso mengatakan kegiatan ekspor tetap tercatat atas nama perusahaan, bukan DSI.
“Per 1 Januari itu disepakati bahwa PT DSI sebagai perantara tunggal,” kata Budi.
Budi mengatakan, seluruh proses pengajuan ekspor dilakukan oleh perusahaan. Nantinya, PT DSI masuk untuk melakukan pemeriksaan dan verifikasi pada setiap izin yang diajukan.
“Artinya proses perizinannya berjalan seperti sekarang, tapi nanti ada proses clearance yang dilakukan oleh DSI, ya untuk memastikan dokumen dan segala macam, untuk memastikan tidak terjadinya under-invoicing dan sebagainya. Itu nanti semua dilakukan by system setelah perizinan yang diproses dari awal sampai di Kementerian Perdagangan itu selesai,” ujar Budi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, dengan proses itu, maka nantinya DSI juga akan menerbitkan persetujuan untuk pelaksanaan ekspor, yang langsung dikirimkan ke sistem digital Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yaitu Customs-Excise Information System and Automation (CEISA).
“Setelah dokumen draft PEB (pemberitahuan ekspor barang) lolos, diberikan persetujuan atau approval oleh DSI untuk dapat dikirimkan ke sistem digitalnya Bea Cukai atau CEISA,” tutur Airlangga.


















