Arab Saudi Naikkan Standar Upah Minimum Pekerja 50 Persen pada 2028

- Arab Saudi akan menaikkan ambang upah minimum pekerjaan bersubsidi dari 4.000 menjadi 6.000 riyal per bulan pada 2028, atau naik 50 persen.
- Kenaikan diterapkan dua tahap: 5.000 riyal mulai April 2027 dan 6.000 riyal mulai April 2028, bagi permohonan baru serta penerima subsidi terdaftar.
- HRDF mensubsidi hingga 50 persen gaji pekerja Saudi, maksimal 3.000 riyal per bulan, untuk mendorong perekrutan warga lokal melalui program Saudisasi Nitaqat.
Jakarta, IDN Times - Arab Saudi akan menaikkan ambang batas upah minimum untuk pekerjaan yang memperoleh subsidi dalam Program Dukungan Ketenagakerjaan menjadi 6.000 riyal (setara Rp28,90 juta) per bulan mulai April 2028. Angka tersebut naik 50 persen dibandingkan ambang batas sebelumnya sebesar 4.000 riyal (setara Rp19,27 juta).
Kenaikan akan dilakukan dalam dua tahap mulai April 2027. Dilansir Saudi Press Agency (SPA), Dana Pengembangan Sumber Daya Manusia (HRDF) mengumumkan kebijakan tersebut pada 29 Oktober 2026.
1. Arab Saudi menaikkan standar upah dalam dua tahap

ilustrasi bekerja (pexels.com/Cedric Fauntleroy) Tahap pertama kebijakan tersebut berlaku mulai 25 April 2027 dengan menaikkan ambang batas upah minimum untuk pekerjaan yang disubsidi dari 4.000 menjadi 5.000 riyal (setara Rp24,09 juta) per bulan. Ketentuan ini berlaku untuk permohonan bantuan baru.
Tahap kedua dimulai pada 25 April 2028 dengan menaikkan ambang batas tersebut dari 5.000 menjadi 6.000 riyal per bulan untuk permohonan baru. Bagi penerima bantuan yang sudah terdaftar, penyesuaian tahap pertama berlaku mulai pembayaran subsidi Mei 2027. Sementara itu, penyesuaian tahap kedua berlaku mulai siklus subsidi Mei 2028.
2. HRDF menanggung maksimal 50 persen upah pekerja

ilustrasi riyal Arab Saudi (commons.wikimedia.org/Salman alotibi 2008) Melalui Program Dukungan Ketenagakerjaan, HRDF memberikan subsidi kepada perusahaan swasta yang merekrut pekerja berkewarganegaraan Arab Saudi. Bantuan tersebut mencakup hingga 50 persen dari gaji bulanan pekerja yang memenuhi persyaratan dengan batas maksimal 3.000 riyal (setara Rp14,45 juta) per pekerja per bulan.
Program ini bertujuan mendorong perusahaan swasta merekrut lebih banyak tenaga kerja Saudi, baik perempuan maupun laki-laki. HRDF juga menargetkan peningkatan stabilitas pekerjaan serta efisiensi investasi pada sumber daya manusia nasional.
3. Kenaikan standar upah berkaitan dengan program Saudisasi

ilustrasi seorang pria dengan bendera Arab Saudi (pexels.com/Furkan Ceylan) Kebijakan tersebut sejalan dengan penerapan bertahap keputusan Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial Arab Saudi (MHRSD) untuk menaikkan ambang batas upah minimum yang menjadi syarat agar pekerja berkewarganegaraan Saudi dapat diperhitungkan dalam program Nitaqat.
Nitaqat merupakan skema Saudisasi yang mengelompokkan perusahaan swasta berdasarkan kepatuhan mereka terhadap persyaratan perekrutan warga negara Saudi.






















