Jakarta, IDN Times - Dua perusahaan industri, yakni PT Miki Indo Makmur dan PT Nanwang Pack Indonesia, resmi menerima izin fasilitas kawasan berikat dari Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY.
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY, R. Megah Andiarto, menyampaikan bahwa pemberian fasilitas ini merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap dunia usaha yang berorientasi ekspor. Hal ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat pertumbuhan ekonomi daerah.
“Kawasan berikat merupakan fasilitas strategis untuk mendukung perusahaan yang fokus pada kegiatan ekspor. Dengan fasilitas ini, perusahaan dapat menimbun barang impor atau dari dalam negeri untuk kemudian diolah dan hasil akhirnya diekspor,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Kamis (5/6/2025).