Ilustrasi UMKM. (IDN Times/Aditya Pratama)
Kepala Center of Digital Economy & SMEs INDEF, Izzudin Al Farras Adha, menyoroti ketimpangan penyaluran pembiayaan antara usaha besar dan UMKM.
Pertumbuhan kredit perbankan pada Agustus 2026 mencapai 13,65 persen. Namun, kredit UMKM hanya tumbuh 2,32 persen. Penyaluran kredit masih didominasi kelompok bank berdasarkan modal inti (KBMI) 4 dengan porsi lebih dari 54 persen, terutama untuk kredit non-UMKM.
Menurut Farras, pembiayaan UMKM juga masih didominasi skema komersial dibandingkan kredit usaha rakyat (KUR), meskipun KUR mendapatkan subsidi bunga dari pemerintah.
Struktur penyalurannya pun belum banyak berubah. Kredit usaha mikro justru mengalami penurunan sejak awal tahun, kredit usaha kecil meningkat, sedangkan kredit usaha menengah relatif stabil.
Akses pembiayaan semakin berat karena suku bunga Indonesia masih lebih tinggi dibandingkan banyak negara lain. Di sisi lain, penyaluran pinjaman melalui peer-to-peer (P2P) lending ke sektor produktif belum mencapai target minimal 40 persen dan masih terkonsentrasi di Pulau Jawa serta cenderung menyasar kebutuhan konsumtif.
Farras juga menyoroti maraknya pinjaman online ilegal yang berpotensi memperburuk kondisi keuangan pelaku usaha.
Karena itu, INDEF menilai skema pembiayaan UMKM perlu dibenahi, mulai dari kemudahan akses KUR, pemerataan penyaluran ke daerah yang membutuhkan, hingga penguatan ekosistem P2P lending agar lebih banyak mendanai kegiatan produktif.
Selain pembiayaan, pemerintah didorong menghubungkan belanja program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan aktivitas ekonomi lokal. Pengadaan bahan pangan untuk program tersebut seharusnya melibatkan UMKM dan petani setempat dengan menetapkan porsi pengadaan minimal.
Dengan begitu, belanja MBG tidak hanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan program, tetapi juga menciptakan permintaan bagi produk pertanian lokal dan memperluas pasar UMKM.
INDEF juga meminta stimulus fiskal lebih diarahkan ke sektor pertanian, wilayah dengan pertumbuhan ekonomi lambat, dan sektor padat karya.
Sementara itu, komunikasi publik mengenai kebijakan perpajakan digital bagi UMKM perlu diperbaiki agar pelaku usaha memahami kewajiban dan dampaknya terhadap kegiatan bisnis.