Jakarta, IDN Times - Menteri BUMN, Erick Thohir membeberkan pihaknya sedang memetakan BUMN yang masih berstatus Perum, dan BUMN yang berstatus Perseroan Terbatas (PT).
Kajian dilakukan setelah terbitnya perubahan ketiga Undang-Undang (UU) BUMN, juga dengan adanya Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) yang bertugas mengelola BUMN.
“Dengan tentu Undang-Undang BUMN yang baru, kita juga sedang memetakan yang namanya Perum dan PT,” kata Erick di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu (12/3/2025).