Erick Ungkap Alasan Kunjungannya ke KPK: Mau Danantara Diawasi Ketat

- Erick Thohir membahas kunjungannya ke KPK terkait pengawasan BPI Danantara sesuai UU BUMN 2025.
- Danantara diamanatkan mengelola aset negara dan harus bekerja transparan sesuai arahan Prabowo.
- Kerja sama dengan KPK harus ditingkatkan untuk membangun sistem yang lebih ketat sesuai UU BUMN baru.
Jakarta, IDN Times - Menteri BUMN, Erick Thohir membeberkan alasannya menyambangi Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) kemarin, Selasa (29/4/2025). Kunjungan itu ternyata terkait pengawasan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Erick mengatakan kunjungannya dilakukan demi memperkuat kerja sama pengawasan pengelolaan perusahaan negara yang makin dinamis, terutama dikaitkan dengan Undang-Undang BUMN terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 1 tahun 2025, dan keberadaan Danantara.
"Ada penugasan dan pola kerja baru yang harus kami lakukan berdasarkan UU BUMN terbaru itu. Dengan masih menguasai saham seri A, kami tak hanya punya peran untuk mendorong percepatan, tapi juga berperan dalam persetujuan deviden, merger, dan juga penutupan BUMN,” kata Erick dikutip Rabu, (30/4/2025).
1. Tugas Danantara makin kompleks

Erick mengatakan, Danantara akan menjalankan tugas yang semakin kompleks. Oleh sebab itu, seluruh prosesnya harus dijalankan dengan transparan.
“Karena tugasnya makin kompleks, termasuk mengawal harapan Presiden Prabowo agar BPI Danantara menjadi pengelola investasi yang sukses dan sehat," ucap Erick.
2. Danantara harus maksimal dalam kelola kekayaan negara

Apalagi, saat ini Danantara telah diamanatkan mengelola aset negara di bawah Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Erick mengatakan sesuai arahan Prabowo, Danantara harus bertugas dengan maksimal dalam mengelola kekayaan negara.
“Maka kerja sama dengan KPK harus ditingkatkan dengan membangun sistem yang lebih ketat dan juga menyesuaikan dengan UU BUMN itu,” ujar Erick.
3. Erick bahas status komisaris-direksi BUMN setelah ada UU baru

Dalam kunjungannya itu, dia juga membahas peran dewan komisaris-direksi BUMN saat ini dengan adanya revisi UU BUMN. Dia mengatakan, dalam UU BUMN yang baru, jajaran direksi hingga komisaris, perusahaan BUMN tak lagi termasuk dalam penyelenggara negara, sehingga diperlukan definisi turunannya.
“Itu UU-nya ada definisinya, tapi tentu ini yang kita harus sinkronisasi,” kata Erick.