Jakarta, IDN Times - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menghentikan aktivitas pertambangan liar di Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan.
Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ESDM (Ditjen Gakkum) menutup tiga titik stockpile batubara ilegal di Desa Penyandingan, Desa Tanjung Lalang, dan Desa Tanjung Agung pada Kamis (11/12/2025).
Penutupan dilakukan karena lokasi tersebut digunakan sebagai tempat penampungan dan pengumpulan batu bara hasil penambangan tanpa izin.
