5 Fakta tentang Pajak Alat Berat, Berlaku Tahun Ini di Jakarta

Penggunaan alat berat dalam proyek konstruksi jelas menjadi kebutuhan yang tak terhindarkan. Dengan alat berat, proses konstruksi menjadi lebih efisien, memungkinkan proyek diselesaikan lebih cepat, lebih mudah, dan dengan hasil yang memuaskan.
Beragam jenis alat berat yang digunakan dalam proyek konstruksi memiliki fungsi yang berbeda-beda, seperti alat berat untuk penggalian, alat berat untuk pemuatan, alat berat untuk pengangkutan, alat berat yang digunakan untuk penghampar, serta alat berat yang berfungsi sebagai pemadat tanah.
Mulai 2024, di Jakarta terdapat jenis pajak baru, yaitu Pajak Alat Berat. Pajak Alat Berat tercantum dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Peraturan Daerah yang merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Pajak ini menyasar pada kepemilikan maupun penguasaan alat berat. Akan tetapi, tidak semua macam alat berat akan dikenakan Pajak Alat Berat.
Untuk yang mempunyai alat berat, atau ingin tahu mengenai Pajak Alat Berat, sudah IDN Times rangkum dibawah ini. Simak, yuk!
1. Alat berat kini punya pajak sendiri, tidak masuk ke PKB

Pajak Alat Berat merupakan penamaan atas jenis pajak baru yang telah diatur dalam UU HKPD. Berdasarkan pada Pasal 1 Angka 31 UU HKPD, definisi dari Pajak Alat Berat (PAB) merupakan jenis pajak yang dipungut atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat.
Alat berat yang dimaksud adalah perangkat yang dirancang untuk mendukung pekerjaan konstruksi dan teknik sipil lainnya, yang mana sifatnya berat apabila dikerjakan oleh tenaga manusia. Alat ini beroperasi menggunakan motor, baik dengan roda maupun tanpa roda, dan tidak melekat secara permanen. Alat berat ini dapat digunakan di berbagai area, termasuk konstruksi, perkebunan, kehutanan, dan pertambangan.
Dikutip Pajakku, regulasi perpajakan terkait Pajak Alat Berat ini merupakan tindak lanjut dari amanat yang tertuang dalam MK Nomor 15/PUU-XV/2017, yang menguji UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD). Dalam putusan tersebut di antaranya menyebutkan bahwa alat berat bukan merupakan sejenis dengan kendaraan bermotor yang dapat dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Putusan MK terkait UU PDRD menyatakan bahwa alat berat termasuk dalam definisi kendaraan bermotor yang dikenakan PKB. Dengan diterbitkannya UU HKPD, Pajak Alat Berat kini diperkenalkan sebagai jenis pajak tersendiri, yang berbeda dari Pajak Kendaraan Bermotor.
2. Dasar pengenaan PAB

Dasar pengenaan pajak dari Pajak Alat Berat yaitu nilai jual alat berat. Nilai jual tersebut ditentukan berdasarkan pada harga rata-rata di pasaran umum alat berat yang bersangkutan. Harga rata-rata pasaran umum ini ditetapkan berdasarkan pada harga rata-rata yang didapatkan dari berbagai sumber data yang akurat pada minggu pertama bulan Desember Tahun Pajak sebelumnya.
Dikutip dari situs Bapenda Jakarta, penetapan dasar pengenaan PAB diatur dalam peraturan menteri yang menangani urusan pemerintahan dalam negeri, setelah mendapatkan pertimbangan dari menteri yang mengurus keuangan negara. Dasar pengenaan PAB akan ditinjau kembali paling lama setiap tiga tahun, dengan tetap mempertimbangkan indeks harga serta perkembangan perekonomian.
3. Subjek pajak, kapan dan ketentuan pembayaran

Subjek pajak dari Pajak Alat Berat yaitu orang pribadi atau badan yang memiliki dan menguasai alat berat. Sedangkan, yang menjadi wajib pajak dari Pajak Alat Berat ini yaitu orang pribadi atau badan yang memiliki dan yang menguasai Alat Berat.
Pajak Alat Berat yang terutang akan dipungut di wilayah tempat penguasaan alat berat tersebut. Pajak ini mulai terhitung sejak Wajib Pajak diakui secara sah memiliki atau menguasai alat berat.
Pajak Alat Berat untuk kepemilikan maupun penguasaan alat berat ini akan dikenakan setiap 12 bulan berturut-turut dan harus dibayar sekaligus di muka. Jika terjadi keadaan kahar yang mengakibatkan penggunaan alat berat kurang dari 12 bulan, Wajib Pajak dapat mengajukan restitusi untuk porsi pajak yang sudah dibayar tetapi belum terpakai.
4. Berapa yang harus dibayar

Tarif Pajak Alat Berat ini ditetapkan paling tinggi sebesar 0,2 persen, yang mana tarif PAB ini ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda). Adapun, nilai besaran pokok PAB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan antara dasar pengenaan PAB dengan tarif PAB.
Cara menghitungnya, pertama, cari nilai jual alat berat yang akan dikenakan pajak. Nilai ini biasanya didasarkan pada harga rata-rata di pasaran untuk jenis alat berat yang bersangkutan. Misalkan nilai jual (DPP) alat berat adalah Rp 500.000.000 Maka, perhitungan pajak alat beratnya adalah:
Pajak Alat Berat= 500.000.000 × 0,002 = Rp1.000.000
Untuk perhitungan pajak ini, tercantum dalam Pasal 19 Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024, yaitu besaran pokok Pajak Alat Berat yang terutang dihitung dengan mengalikan dasar pengenaan Pajak Alat Berat dengan tarif Pajak Alat Berat.
5. Yang tak perlu bayar PAB

Meski demikian, terdapat beberapa pengecualian terkait Pajak Alat Berat (PAB) ini. Objek yang dikecualikan dari Pajak Alat Berat meliputi kepemilikan dan/atau penguasaan atas:
- Alat berat yang dimiliki dan/atau dikuasai Pemerintah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pemerintah daerah lainnya, dan Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Alat berat yang dimiliki dan/atau dikuasai kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik dan lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari Pemerintah.
Penulis: Syifa Putri Naomi