Satpol PP DKI Jakarta beri sanksi pada resto Holywings Kemang Raya, Jakarta Selatan pada Senin (6/9/2021) malam (Dok. Pemprov DKI Jakarta)
Pada awal September 2021, publik dikejutkan oleh video razia protokol kesehatan yang terjadi di Holywings Tavern, Kemang, Jakarta Selatan.
Dalam video yang viral di media sosial tersebut, kerumunan jelas terjadi di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) oleh pemerintah sebagai imbas dari pandemik COVID-19.
Satpol PP DKI Jakarta pun akhirnya menutup restoran Holywings Tavern tersebut, lantaran terbukti menimbulkan kerumuman dan melanggar PPKM Level 3.
“Tempat Usaha Holywing Kemang, dikenakan sanksi Penutupan Sementara 3x24 jam oleh Petugas Satpol PP DKI Jakarta, Minggu (5/9/2021), setelah ditemukan terjadi pelanggaran ketentuan PPKM Level 3 pada Sabtu Malam (4/9/2021),” demikian pernyataan tertulis Satpol PP di akun Twitter @SatpolPP_DKI, Senin (6/9/2021).
Bukan hanya cabang di Kemang, Holywings Tebet juga terkena razia Satpol PP DKI Jakarta pada Oktober 2021. Hasil razia tersebut membuahkan sanksi penutupan selama sepekan Holywings Tebet, karena dianggap melanggar aturan PPKM Level 3 kala itu.
Selain sanksi penutupan, Satpol PP DKI Jakarta juga menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp50 juta terhadap Holywings Tebet.
Holywings Tebet ditindak karena melewati batas jam operasional selama PPKM Level 3, yaitu maksimal pukul 24.00 WIB. Namun, Hollywings Tebet ditemukan masih beroperasi hingga pukul 00.20 WIB.