Jakarta, IDN Times - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mengimbau kepada para kreditur, untuk mengoptimalkan periode pendaftaran kewajiban usaha pada tahapan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara.
Adapun tenggat waktu yang diberikan hingga 5 Januari 2022 pukul 17.00 WIB, dengan cara menghubungi Tim Pengurus dan mendaftarkan klaimnya.
"Hal ini sejalan dengan komitmen perusahaan dalam mengintensifkan komunikasi bersama kreditur, dalam tiap tahapan proses PKPU yang kini tengah berlangsung," kata Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra, dalam keterangan resmi kepada IDN Times, Selasa (4/1/2022).