Gelontorkan Dana Hibah UMKM, Pemerintah Harus Jamin Data Akurat

Jakarta, IDN Times - Data yang akurat jadi hal kunci dalam penyaluran dana bantuan hibah bagi para pelaku UMKM. Pada 17 Agustus-31 Desember 2020, dana hibah akan disalurkan pada pelaku UMKM terpilih.
"Saya harap benar-benar datanya akurat karena (di lapangan) banyak UMKM yang belum urgent untuk dibantu," kata Ketua Umum Asosiasi Industri UMKM Indonesia (Akumandiri) Hermawati Setyorini dalam webinar "UMKM Bangkit, Pandemik Pamit" di YouTube IDN Times, Kamis (13/8/2020).
1. Bantuan diharapkan bisa tepat sasaran

Hermawati menjelaskan, finansial jadi kendala utama bagi para pelaku UMKM. Bahkan, pelaku UMKM yang telah mendapatkan kredit dari bank masih kesulitan membayar. Hermawati pun berharap dana hibah pemerintah disalurkan secara tepat sasaran.
"Sekarang PR-nya kan bagaimana supaya (usaha) orang-orang ini gak mati. Saya harap ada stimulan yang bisa support," katanya.
2. Bantuan ditujukan untuk 12 juta pelaku UMKM

Sebelumnya, Deputi Bidang Pengawasan Kemenkop UKM Ahmad Zabadi mengatakan dana hibah ditujukan untuk 12 juta pelaku UMKM. Syaratnya, mereka tidak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi di perbankan.
"Selain itu, syarat lainnya adalah WNI, punya NIK, dan punya usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya. Pelaku UMKM juga dipastikan bukan kalangan ASN, anggota TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD," jelas Ahmad.
3. Pelaku UMKM terpilih akan menerima dana hibah sebesar Rp2,4 juta

Ahmad menjelaskan, pelaku UMKM terpilih akan menerima dana hibah sebesar Rp2,4 juta. Dana tersebut disalurkan Rp600 ribu per bulan selama 4 bulan. Saat ini anggaran yang siap disalurkan sebesar Rp22 triliun untuk 9,1 juta pelaku UMKM.
"Program ini akan dilaunching pada 17 Agustus-31 Desember 2020," jelasnya.
Tata cara penyaluran bantuan meliputi pengusulan calon penerima, pembersihan data dan validasi data calon penerima, penetapan penerima, pencairan dana BPUM, dan
laporan penyaluran. Terkait mekanisme pendaftaran, pelaku usaha diidentifikasi dan diusulkan oleh lembaga pengusul.
"Lembaga pengusul terdiri dari dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM Provinsi dan kabupaten/kota, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, Kementerian/Lembaga Perbankan, dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK, serta Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah yang terdiri atas BUMN dan BLU," kata Ahmad.