Jakarta, IDN Times – Uni Eropa (UE) menjatuhkan denda sebesar 1 miliar dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp17,9 triliun kepada Google berdasarkan Digital Markets Act (DMA). Komisi Eropa menemukan perusahaan teknologi tersebut mengutamakan layanannya sendiri dalam hasil pencarian serta membatasi persaingan melalui toko aplikasi Google Play Store.
Wakil Presiden Eksekutif Komisi Eropa untuk Transisi Bersih, Adil, dan Kompetitif, Teresa Ribera menyampaikan sikap regulator terkait temuan tersebut.
“Produk terbaik harus berhasil karena mereka lebih baik, bukan karena mereka dimiliki oleh perusahaan yang menjalankan mesin pencari,” kata Ribera, dikutip ABC News.
