Jakarta, IDN Times - PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) memenangkan gugatan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilayangkan oleh PT Bukaka Teknik Utama Tbk (BUKK).
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menjelaskan penolakan tersebut sesuai Pasal 223 UU Kepailitan dan PKPU yang menyatakan debitur merupakan BUMN yang bergerak di bidang kepentingan publik, sehingga yang dapat mengajukan PKPU adalah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) UU Kepailitan dan PKPU.
Pengamat hukum, Alungsyah mengatakan dalam menghadapi perkara tersebut, perlu mendalami Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Aturan itu menegaskan bahwa presiden selaku kepala pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan.