Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Harga Referensi CPO Turun, Biji Kakao Naik di Juni 2025

ilustrasi kebun kelapa sawit. (IDN Times/Trio Hamdani)
ilustrasi kebun kelapa sawit. (IDN Times/Trio Hamdani)
Intinya sih...
  • Harga referensi CPO Juni 2025 turun 7,36 persen dibanding Mei 2025, menjadi 856,38 dolar AS per MT
  • Penetapan harga berdasarkan rata-rata harga selama periode April-Mei 2025 di Bursa CPO Indonesia, Malaysia, dan PortCPO Rotterdam

Jakarta, IDN Times - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan harga referensi minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLU BPDP-KS) atau Pungutan Ekspor (PE) periode Juni 2025 sebesar 856,38 dolar AS per metrik ton (MT).

Nilai tersebut turun 68,08 dolar AS atau 7,36 persen dibanding Mei 2025 sebesar 924,46 dolar AS per MT.

Penetapan harga referensi CPO itu tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1484 Tahun 2025 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit. Beleid ini berlaku 1–30 Juni 2025.

1. Harga referensi CPO dekati ambang batas

ilustrasi tandan buah segar (TBS) atau buah sawit. (IDN Times/Trio Hamdani)
ilustrasi tandan buah segar (TBS) atau buah sawit. (IDN Times/Trio Hamdani)

Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim mengungkapkan, harga referensi CPO saat ini mendekati ambang batas 680 dolar AS per MT.

"Untuk itu, merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berlaku saat ini, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar 52 dolar AS per MT dan PE CPO sebesar 10 persen dari harga referensi CPO periode Juni 2025, yaitu sebesar 85,6384 dolar AS per MT untuk periode Juni 2025," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (31/5/2025).

BK CPO periode Juni 2025 merujuk pada Kolom Angka 5 Lampiran Huruf C PMK Nomor 38 Tahun 2024 sebesar 52 dolar AS per MT. Sementara itu, PE CPO periode Juni 2025 merujuk pada Lampiran I PMK Nomor 30 Tahun 2025 sebesar 10 persen dari Harga referensi CPO periode Juni 2025 sebesar 85,6384 dolar AS per MT.

2. Sumber penetapan harga referensi CPO

ilustrasi tandan buah segar (TBS) atau buah sawit. (IDN Times/Trio Hamdani)
ilustrasi tandan buah segar (TBS) atau buah sawit. (IDN Times/Trio Hamdani)

Penetapan harga referensi CPO bersumber dari rata-rata harga selama periode 25 April–24 Mei 2025 pada Bursa CPO di Indonesia sebesar 804,5 dolar AS per MT, Bursa CPO di Malaysia sebesar 908,27 dolar AS per MT, dan harga PortCPO Rotterdam sebesar 1.132,9 dolar AS per MT.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 46 Tahun 2022, bila terdapat perbedaan harga rata-rata pada tiga sumber harga sebesar lebih dari 40 dolar AS, perhitungan harga referensi CPO menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median, dan sumber harga terdekat dari median.

"Berdasarkan ketentuan tersebut, harga referensi bersumber dari Bursa CPO di Malaysia dan Bursa CPO di Indonesia. Dengan demikian, ditetapkan harga referensi CPO sebesar 856,38 dolar AS per MT," ujar Isy.

Adapun penurunan harga referensi CPO dipengaruhi beberapa faktor, di antaranya peningkatan produksi di Malaysia, proyeksi penurunan permintaan dari India sebagai negara konsumen utama, dan peningkatan nilai dolar AS.

3. Harga referensi biji kakao naik

ilustrasi biji kakao (freepik.com/wirestock)
ilustrasi biji kakao (freepik.com/wirestock)

Sementara itu, harga referensi biji kakao periode Juni 2025 ditetapkan sebesar 9.591,52dolar AS per MT. Angka ini meningkat 1.207,77 dolar AS atau 14,41 persen dari Mei 2025.

Hal ini berdampak pada peningkatan Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao pada Juni 2025 menjadi 9.127 dolar AS per MT, naik 1.178 dolar AS atau 14,82 persen dari periode Mei 2025.

"Peningkatan harga referensi dan HPE biji kakao ini dipengaruhi penurunan produksi di negara produsen utama di wilayah Afrika Barat akibat curah hujan yang tinggi. Sementara itu, peningkatan harga ini tidak berdampak pada BK biji kakao yang tetap sebesar 15 persen," tutur Isy.

Hal tersebut sesuai Kolom 4 Lampiran Huruf B pada PMK Nomor 38 Tahun 2024. Selanjutnya, HPE produk kulit periode Juni 2025 tidak berubah dari Mei 2025, namun ada peningkatan HPE produk kayu periode Juni 2025 pada beberapa jenis kayu.

Penetapan HPE biji kakao, HPE produk kulit, dan HPE produk kayu tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1483 Tahun 2025 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us