Jakarta, IDN Times - Ira Puspadewi menjadi pesakitan setelah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
Ira yang merupakan mantan Direktur Utama ASDP jadi satu dari tiga tersangka dalam kasus korupsi tersebut. Ira pun ditahan oleh KPK bersama dengan dua orang tersangka lainnya hingga 4 Maret 2025.
Nah, berikut ini informasi terkait harta dan kekayaan Ira Puspadewi berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2024.