Harta Kekayaan Ira Puspadewi, Eks Dirut ASDP yang Kini Ditahan KPK

Jakarta, IDN Times - Ira Puspadewi menjadi pesakitan setelah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
Ira yang merupakan mantan Direktur Utama ASDP jadi satu dari tiga tersangka dalam kasus korupsi tersebut. Ira pun ditahan oleh KPK bersama dengan dua orang tersangka lainnya hingga 4 Maret 2025.
Nah, berikut ini informasi terkait harta dan kekayaan Ira Puspadewi berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2024.
1. Jumlah kekayaan Ira Rp37 miliar lebih
Mengutip LHKPN 2024, harta kekayaan Ira per 1 Desember 2024 tercatat sebesar Rp37.525.627.563 (Rp37,52 miliar).
Harta Ira tersebut didominasi oleh surat berharga dan tanah bangunan yang masing-masing sebesar Rp21.731.991.600 (Rp21,73 miliar) dan Rp10.250.000.000 (Rp10,25 miliar).
Kemudian, diikuti oleh kas dan setara kas yang mencapai Rp3.733.635.963 (Rp3,73 miliar). Selanjutnya ada juga harta bergerak lainnya senilai Rp1.050.000.000 (Rp1,05 miliar). Lalu ada juga alat tarnsportasi dan mesin serta harta bergerak lainnya yang masing-masing senilai Rp460 juta dan Rp300 juta.