Hashim Peringatkan Kepala Daerah Bisa Dipidana Gegara Persoalan Sampah

- Pemerintah bakal serius terapkan UU Pengelolaan Sampah
- Hashim mengatakan pemerintah bersungguh-sungguh menjaga lingkungan hidup melalui penerapan program-program berkelanjutan. Salah satunya dengan menegakkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
- Bapedal ditegaskan punya peran sebagai aparat hukum
- Hashim menyampaikan Presiden Prabowo Subianto telah memberikan petunjuk langsung kepada Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (Bapedal).
- Ancaman mikroplastik jadi faktor pengetatan penegakan
Jakarta, IDN Times - Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi Hashim Djojohadikusumo menyatakan kepala daerah yang tidak taat, tidak menegakkan aturan, serta tidak ikut melindungi lingkungan hidup akan dikenakan sanksi hukum pidana.
Hashim menegaskan, ketentuan tersebut merupakan konsekuensi dari undang-undang (UU) yang berlaku dan harus dijalankan secara konsisten oleh seluruh pemangku kepentingan di daerah.
"Kepala daerah yang tidak taat dan tidak menegakkan dan tidak ikut melindungi lingkungan hidup akan dikenakan sanksi hukum pidana. Ya, tolong dicatat," katanya dalam ESG Sustainability Forum 2026 di Jakarta, Selasa (3/2/2026).
1. Pemerintah bakal serius terapkan UU Pengelolaan Sampah

Hashim mengatakan pemerintah bersungguh-sungguh menjaga lingkungan hidup melalui penerapan program-program berkelanjutan. Salah satunya dengan menegakkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
"Undang-undang mengenai sampah yang sudah ditetapkan, diundangkan 2008 ternyata. Tapi kurang ya, mungkin saya sebut ya, kurang dilaksanakan ya, mungkin itu yang lebih baik ya. Kurang dilaksanakan, kurang diterapkan, kurang ditegakkan," ungkapnya.
2. Bapedal ditegaskan punya peran sebagai aparat hukum

Hashim menyampaikan Presiden Prabowo Subianto telah memberikan petunjuk langsung kepada Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (Bapedal).
Menurut Hashim, Bapedal memiliki peran sebagai aparat penegak hukum. Dengan status itu, lembaga tersebut dapat menegakkan Undang-Undang Pengelolaan Sampah hingga berujung pada konsekuensi pidana.
"Pak Prabowo sudah berniat, sudah berikan petunjuk kepada Menteri Lingkungan Hidup, harus laksanakan. Kalau tidak salah dalam beberapa hari ini akan dilaksanakan dengan tegas. So ini enggak main-main," ujar Hashim.
3. Ancaman mikroplastik jadi faktor pengetatan penegakan

Hashim menilai penegakan aturan pengelolaan sampah menjadi semakin mendesak. Hal itu disebabkan oleh ancaman pencemaran lingkungan yang berdampak langsung pada kesehatan manusia.
Dia menyebut berbagai temuan ilmiah menunjukkan mikroplastik telah masuk ke dalam tubuh manusia, termasuk pada bayi dan anak-anak. Kondisi tersebut menjadi peringatan serius persoalan sampah tidak bisa disepelekan.
"Mikroplastik itu sampai ke dalam tubuh-tubuh manusia, sampai ke tubuh bayi-bayi, sampai tubuh bocah-bocah kita dan ini enggak main-main. Kita betul-betul harus menjaga lingkungan hidup. Kita mulai dengan sampah," ujarnya.


















