Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

4 Perusahaan Sampaikan Protes Izinnya Dicabut Prabowo

WhatsApp Image 2025-10-20 at 15.46.59 (4).jpeg
Presiden Prabowo Subianto memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/10/2025). (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Intinya sih...
  • Empat perusahaan protes pencabutan izin usaha.
  • Presiden Prabowo membuka ruang keberatan demi mencegah kekeliruan.
  • Pemerintah mendata perbuatan melawan hukum 28 perusahaan penyebab bencana hidrometerologi di Sumatra.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi Hashim Djojohadikusumo mengungkapkan ada empat perusahaan yang menyatakan keberatan atas pencabutan izin oleh pemerintah.

Keempat perusahaan tersebut menilai aktivitas usahanya tidak berada di wilayah Sumatra Utara, Sumatra Barat, maupun Aceh. Mereka merasa tidak memiliki keterkaitan dengan lokasi yang mengalami bencana banjir dan longsor di tiga provinsi itu.

"Saya juga sudah dengar dari 28 perusahaan itu ada kurang lebih empat yang keberatan karena mereka jauh dari Sumatra Utara, jauh dari Sumatra Barat dan sama sekali tidak ada di Aceh," katanya dalam ESG Sustainability Forum 2026 di Jakarta, Selasa (3/2/2026).

1. Empat perusahaan minta pencabutan izin ditinjau ulang

20250806_140756.jpg
Presiden Prabowo Subianto menggelar Sidang Kabinet Paripurna ke-8, Rabu (6/8/2025). (IDN Times/Trio Hamdani)

Pemilik empat perusahaan tersebut telah menyampaikan keberatan kepada pemerintah, termasuk ke Presiden Prabowo Subianto. Mereka meminta agar keputusan pencabutan izin ditinjau kembali.

"So ada 4 perusahaan pemiliknya sampaikan ke pemerintah, ke juga sampai ke Presiden, itu minta ditinjau kembali karena mereka sama sekali tidak terkait," ujar Hashim.

2. Presiden buka ruang keberatan demi cegah kekeliruan

Screenshot 2025-08-06 152935.png
Presiden Prabowo Subianto saat memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (6/8). (Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden)

Prabowo telah beberapa kali menegaskan tidak ingin terjadi kekeliruan dalam penegakan hukum. Dia disebut memberikan ruang bagi perusahaan yang merasa dirugikan untuk mengajukan keberatan melalui mekanisme yang tersedia.

"Saya kira Presiden sudah katakan beberapa kali termasuk ke saya, dia tidak mau nanti miscarriage of justice. So kalau perusahaan-perusahaan itu memang keberatan, itu saya kira segera diajukan ya keberatannya ya. So saya kira itu tepat sekali," kata Hashim.

3. Pemerintah mendata perbuatan melawan hukum 28 perusahaan

Konferensi Pers Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Konferensi Pers Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) sebelumnya tengah mendata perbuatan melawan hukum yang dilakukan 28 perusahaan penyebab bencana hidrometerologi di Sumatra. Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengatakan, pendataan dilakukan untuk sanksi pidana terhadap para pelanggar.

Pemberian sanksi kepada 28 perusahaan penyebab bencana banjir dan longsor tersebut, tidak akan berhenti pada sanksi administratif berupa pencabutan izin. Satgas juga akan inventarisasi bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan setiap perusahaan.

"Satgas PKH juga akan melakukan inventarisasi bentuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan 28 subjek hukum yang dicabut perizinannya," ujarnya di Kejagung, Selasa (27/1/2026).

Share
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us

Latest in Business

See More

BNI Catat Laba Bersih Konsolidasi Rp20 Triliun sepanjang 2025

03 Feb 2026, 14:33 WIBBusiness