4 Perusahaan Sampaikan Protes Izinnya Dicabut Prabowo

- Empat perusahaan protes pencabutan izin usaha.
- Presiden Prabowo membuka ruang keberatan demi mencegah kekeliruan.
- Pemerintah mendata perbuatan melawan hukum 28 perusahaan penyebab bencana hidrometerologi di Sumatra.
Jakarta, IDN Times - Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi Hashim Djojohadikusumo mengungkapkan ada empat perusahaan yang menyatakan keberatan atas pencabutan izin oleh pemerintah.
Keempat perusahaan tersebut menilai aktivitas usahanya tidak berada di wilayah Sumatra Utara, Sumatra Barat, maupun Aceh. Mereka merasa tidak memiliki keterkaitan dengan lokasi yang mengalami bencana banjir dan longsor di tiga provinsi itu.
"Saya juga sudah dengar dari 28 perusahaan itu ada kurang lebih empat yang keberatan karena mereka jauh dari Sumatra Utara, jauh dari Sumatra Barat dan sama sekali tidak ada di Aceh," katanya dalam ESG Sustainability Forum 2026 di Jakarta, Selasa (3/2/2026).
1. Empat perusahaan minta pencabutan izin ditinjau ulang

Pemilik empat perusahaan tersebut telah menyampaikan keberatan kepada pemerintah, termasuk ke Presiden Prabowo Subianto. Mereka meminta agar keputusan pencabutan izin ditinjau kembali.
"So ada 4 perusahaan pemiliknya sampaikan ke pemerintah, ke juga sampai ke Presiden, itu minta ditinjau kembali karena mereka sama sekali tidak terkait," ujar Hashim.
2. Presiden buka ruang keberatan demi cegah kekeliruan

Prabowo telah beberapa kali menegaskan tidak ingin terjadi kekeliruan dalam penegakan hukum. Dia disebut memberikan ruang bagi perusahaan yang merasa dirugikan untuk mengajukan keberatan melalui mekanisme yang tersedia.
"Saya kira Presiden sudah katakan beberapa kali termasuk ke saya, dia tidak mau nanti miscarriage of justice. So kalau perusahaan-perusahaan itu memang keberatan, itu saya kira segera diajukan ya keberatannya ya. So saya kira itu tepat sekali," kata Hashim.
3. Pemerintah mendata perbuatan melawan hukum 28 perusahaan

Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) sebelumnya tengah mendata perbuatan melawan hukum yang dilakukan 28 perusahaan penyebab bencana hidrometerologi di Sumatra. Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengatakan, pendataan dilakukan untuk sanksi pidana terhadap para pelanggar.
Pemberian sanksi kepada 28 perusahaan penyebab bencana banjir dan longsor tersebut, tidak akan berhenti pada sanksi administratif berupa pencabutan izin. Satgas juga akan inventarisasi bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan setiap perusahaan.
"Satgas PKH juga akan melakukan inventarisasi bentuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan 28 subjek hukum yang dicabut perizinannya," ujarnya di Kejagung, Selasa (27/1/2026).


















